KOTAMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang resmi menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung, Rabu siang (12/2). Regulasi ini diyakini bakal menjadi senjata baru bagi Pemerintah Kota Malang untuk menertibkan bangunan-bangunan liar yang kian marak di berbagai sudut kota.
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Malang ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, serta seluruh anggota dewan. Perda ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, namun Pemerintah Kota Malang menilai perlu adanya regulasi khusus yang lebih kuat untuk mengimplementasikannya di lapangan.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengakui bahwa permasalahan bangunan gedung di Kota Malang, terutama bangunan liar, sangat kompleks. Dengan hadirnya Perda ini, pemerintah kota kini memiliki dasar hukum yang sah untuk bertindak tegas.
Baca Juga : DPRD Kota Malang Harapkan Perda Bangunan Gedung Mampu Tertibkan Bangunan Liar yang Semrawut!
"Salah satu kendala utama selama ini adalah persoalan kewenangan. Tidak seluruh bangunan bermasalah berada di bawah wewenang Pemerintah Kota Malang," ungkap Wahyu.
Ia menjelaskan, sejumlah bangunan yang berdiri di kawasan sempadan sungai, jalur hijau, hingga fasilitas umum ternyata berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi maupun instansi lain. Hal ini kerap menjadi tembok penghambat ketika petugas hendak melakukan penertiban.
Baca Juga : Peringati HUT ke-112 Kota Malang, DPRD Kota Malang Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Juru bicara Panitia Khusus (Pansus), Dito Arief Nurakhmadi, memaparkan bahwa fokus utama Perda ini adalah penertiban bangunan yang berdiri di kawasan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Bangunan liar di beberapa titik langganan banjir, seperti di sepanjang bantaran sungai atau saluran drainase, dinilai sebagai salah satu pemicu utama masalah perkotaan.
"Keberadaan bangunan liar menyebabkan kemacetan, gangguan ketertiban umum, hingga banjir yang setiap tahun melanda Kota Malang," tegas Dito.
Tak hanya aspek penertiban, Perda ini juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Baik dari retribusi perizinan bangunan gedung maupun penerapan sanksi administratif bagi pelanggar.
Baca Juga : Babak Baru Kelola Sampah di Malang Raya, Sampah 500 Ton Per Hari Disulap Jadi Listrik!
"Kami berharap Perda ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan pembangunan, termasuk kepatuhan terhadap tata ruang dan lingkungan," imbuh Dito.
Dengan disahkannya Raperda ini, legitimasi Pemerintah Kota Malang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan penertiban bangunan liar ke depan diyakini akan semakin kuat. Tak ada lagi tumpang tindih kewenangan yang selama ini menjadi keluhan di lapangan.
Regulasi ini pun diharapkan menjadi babak baru bagi Kota Malang yang selama ini berjuang menata wajah kotanya, membebaskan area publik dari bangunan-bangunan ilegal yang merusak estetika dan mengganggu fungsi lingkungan.(Ali)
Baca Juga : Pemkot Malang Tuntaskan Revitalisasi Pasar Induk Gadang
Editor : JTV Malang



















